Jimbaran, SuaraJabodetabek.com
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang digelar di Jimbaran, Bali pekan ini mendesak pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015.
Isi SEMA itu membolehkan pengadilan tinggi menyumpah calon-calon advokat yang diajukan di luar Peradi.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi, Otto Hasibuan mengatakan Sema 73/2015 itu dirasakan sangat bertentangan dengan Undang-undang advokat di Indonesia. Dan, sambungnya, hal itu jadi salah satu pembahasan hingga diputuskan untuk diusulkan dalam rakernas tersebut.
Menurutnya keberadaan SEMA itu tak menjamin kualitas advokat di RI sebagaimana diatur dalam undang-undang dan tujuan organisasi.
“Dengan adanya surat Mahkamah Agung tersebut maka telah mendegradasi kualitas advokat Indonesia. Sehingga, dirasakan betapa buruknya sekarang kualitas advokat-advokat yang baru dilakukan pelantikan-pelantikan, karena tidak melalui prosedur yang semestinya,” ujar Otto saat konferensi pers di penutupan Rakernas Peradi, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (6/12).
“Bahkan, diduga tidak melakukan pendidikan sebagaimana semestinya, tidak melakukan magang sebagaimana mestinya. Tapi tiba-tiba bisa menjadi seorang advokat, sehingga rakernas memutuskan untuk meminta kepada Mahkamah Agung untuk bisa mencabut surat tersebut,” lanjutnya
Apabila SEMA itu kemudian jadi dicabut MA, Otto mengatakan organisasinya akan merangkul para advokat yang sudah terburu disumpah namun bukan bagian dari Peradi.
Rakernas Peradi, katanya, memutuskan advokat-advokat di luar organsiasi itu Peradi yang sudah disumpah oleh pengadilan tinggi bisa bergabung menjadi anggotanya. Dan, sambugnya, naninya di Indonesia hanya ada satu wadah advokat yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang.
“Maka kita mengambil keputusan yang sangat penting di rakernas, memberikan usulan kepada DPN untuk dapat menerima advokat-advokat yang sudah disumpah oleh pengadilan tinggi di luar Peradi akan diterima menjadi anggota Peradi dengan semangat tercapainya single bar,” ujar dia yang juga Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan itu.
Para advokat non-Peradi yang sudah disumpah pengadilan sebelumnya akan diterima di Peradi tanpa ikut tes lagi seperti aturan organisasi bagi calon anggota.
“Inilah keputusan yang paling penting yang sudah hampir lim tahun dan setiap tahun dibicarakan oleh Peradi tapi nggak putus-putus, akhirnya kita bisa memutuskan hal ini,” ujarnya.